Tips MotionTrade: Bijak Memilih Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Jum'at, 22 September 2023 - 10:16 WIB
Berikut ini merupakan alasan mengapa Anda perlu memilih APERD yang terpercaya, antara lain:
1. Harus Memiliki Izin dari Otoritas Jasa Keuangan
Agen Penjual Reksa Dana (APERD) harus memiliki izin resmi dari OJK untuk menawarkan produk reksa dana ke investor. Setelah mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai APERD, maka perusahaan tersebut dapat menjalankan aktivitas penawaran produk dari mitra Manajer Investasi (MI) ke investor.2. Bekerja sama dengan Manajer Investasi
Setiap APERD harus melakukan kerja sama dengan perusahaan MI, sehingga dapat menawarkan berbagai jenis produk reksa dana. Saat ini, MNC Sekuritas telah bekerja sama dengan 33 MI yang terkemuka di Indonesia, dengan 163 produk reksa dana yang dapat menjadi pilihan investor di aplikasi MotionTrade.3. Memiliki Sertifikasi WAPERD
APERD mengacu pada lisensi dari OJK untuk suatu institusi, sementara Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) mengacu pada individu atau perorangan yang telah mengikuti dan lulus ujian sertifikasi OJK untuk melakukan pemasaran reksa dana. Masa berlaku izin sertifikasi sebagai WAPERD ini hanya berlaku 2 tahun. Lalu, izin tersebut dapat diperpanjang dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL).4. Menawarkan Produk Efek ke Masyarakat
Setelah mendapatkan izin dari OJK, agen penjual melakukan pemasaran sesuai dengan kontrak kerja sama dengan MI yang telah disetujui selaku pengelola himpunan dana masyarakat pemodal. Investor yang bijak akan memilih APERD yang mempunyai rekam jejak baik dan dapat dipercaya.Lihat Juga :