Siap-siap! Mendag Bakal Bentuk Tim Khusus Pengawas Perdagangan Online

Kamis, 28 September 2023 - 22:45 WIB
Akan ada tim yang mengawasi perdagangan online. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) mengatakan, lewat regulasi tersebut, nantinya pemerintah bakal memperketat pengawasan penjualan ecommerce .

Baca juga: Lembaga Pembela Konsumen Buka Suara soal Toko Online yang Tumbangkan Pedagang Pasar



"itu pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Mengutip Permendag 31/2023, pada Pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!