Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Hari Ini Dijual Rp14.000 per Liter

Minggu, 01 Oktober 2023 - 06:03 WIB
Harga BBM Pertamina kembali naik per hari ini. Foto/MushafulImam/MPI
JAKARTA - PT Pertamina akhirnya kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak ( BBM ) non-subsidinya per 1 Oktober 2023, di saat bangsa Indonesia merayakan hari Kesaktian Pancasila. Ada empat jenis BBM yang harganya naik, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.



Melansir situs Pertamina, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik Rp700 per liter. Jika sebelumnya dibanderol Rp13.300, kini Pertamax dijual Rp14.000 per liter.



Pertamax sudah dua kali mengalami kenaikan. Pada 1 September lalu, harga Pertamax juga naik Rp900 per liter dari Rp12.400 menjadi Rp13.300.

Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan. Sebelumnya bensin paling tinggi di kelasnya ini dibanderol Rp15.900 per liter kini dijual Rp16.600 atau naik Rp700 per liter.

Sami mawon dengan Dexlite. Di Jakarta dan sekitarnya BBM jenis ini sekarang di jual Rp17.200 atau naik Rp850 per liter dari Rp16.350 per liter.

Begitu pula dengan Pertamina Dex yang harganya ikutan naik. Sebelumnya, Pertamina Dex di Jakarta dan sekitarnya dijual Rp16.900 kini menjadi Rp17.900 atau naik Rp1.000 per liter. Kenaikan Pertamina Dex menjadi yang tertinggi di antara BBM non-subsidi lainnya.

Kenaikan juga terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, meski dengan besaran yang berbeda, karena besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga berbeda di masing-masing wilayah. Ditambah lagi dengan biaya distribusi yang harus dikeluarkan Pertamina.

Di Sumatra Utara misalnya, harga Pertamax naik Rp1.500 per liter. Sebelumnya Pertamax di provinsi ini dijual Rp12.800, kini menjadi Rp14.300 per liter. Pertamax Turbo juga naik harganya dari Rp13.600 menjadi Rp16.950.

Kenaikan juga terjadi untuk BBM jenis Pertamina Dex dan Dexlite. Pertamina Dex dari Rp17.250 menjadi Rp18.250 atau naik Rp1.000 per liter. Sedangkan Dexlite dari Rp14.800 menjado Rp17.550 atau naik Rp2.750 per liter.



"Pertamina melakukan penyesuaian BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian tulis Pertamina di laman resminya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More