Begini Suasana Hotel Sultan Jelang Eksekusi Pengosongan
Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:19 WIB
Kuasa Hukum PPGBK, Saor Siagian, menjelaskan saat ini PT Indobuildco secara hukum sudah tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan kawasan Hotel Sultan. Sebab hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya dan tidak mengantongi izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lebih lanjut, Saor menjelaskan HGB PT Indobuildco yang mendapatkan izin perpanjangan pada tahun 2003 lalu, sudah habis masa berlakunya pada 3 Maret 2023 untuk HGB26/Gelora dan 4 April 2023 untuk HGB 27/Gelora.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL No. 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau dalam hal ini PPGBK.
Baca juga: Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq Marah dan Memukul Pendeta Yahudi
"Kami sudah sudah menyurati bahwa sudah jatuh tempo," ujar Saor Jumat lalu.
Lebih lanjut, Saor menjelaskan HGB PT Indobuildco yang mendapatkan izin perpanjangan pada tahun 2003 lalu, sudah habis masa berlakunya pada 3 Maret 2023 untuk HGB26/Gelora dan 4 April 2023 untuk HGB 27/Gelora.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL No. 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau dalam hal ini PPGBK.
Baca juga: Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq Marah dan Memukul Pendeta Yahudi
"Kami sudah sudah menyurati bahwa sudah jatuh tempo," ujar Saor Jumat lalu.
(uka)
Lihat Juga :