TikTok Shop Diblokir, Pemerintah Bakal Makin Ketat ke E-commerce

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:02 WIB
Pemerintah akan semakin ketat ke e-commerce setelah TikTok Shop diblokir. FOTO/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan larangan platform social commerce melakukan transaksi perdagangan. Salah satu yang terdampak adalah TikTok Shop yang telah resmi berhenti beroperasi sejak 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan setelah mengatur lebih ketat social commerce akan memperketat dagang di e-commrce. Pihaknya ingin platform e-commerce tidak membunuh produk lokal dalam negeri yang menyebabkan daya beli turun drastis.

"Nah saya kira itu kenapa kita ingin atur platform, yaitu atur model bisnisnya," kata Teten usai menghadiri acara Indonesia Digital Meetup 2023 di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).





Langkah selanjutnya, menurut Teten adalah pemerintah akan mengatur pengetatan barang-barang impor yang dijual di loka pasar alias e-commerce. "Karena ini juga yang buat produsen-produsen dalam negeri nggak bisa bersaing," ujar Menteri Teten.

Selama ini, tambah Teten, para pelaku UMKM sudah mencoba beralih menggunakan platform online, namun karena diserbu produk impor murah, mereka tidak bisa bersaing.

Bahkan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Teten menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan data ekspor dari China cukup besar tetapi data impornya sangat sedikit.

"Berarti ini ada lewat jalur ilegal. Itu yang mau kita benahi. Pak Presiden sudah ratas untuk benahi arus masuk, sebab gak mungkin bisa bersaing kalau barangnya dijual di bawah harga produksi," tuturnya.



Di China sendiri menurut Teten ada aturan ketat yang menyatakan tidak boleh e-commerce menjual produk dari luar negeri di bawah harga pokok produksi dengan sanksi yang sangat keras. "Di kita bisa seenaknya aja jual baju dan tas Rp100, Rp2 ribu itu bukan bisnis yang sustain, itu lumpuhkan ekonomi nasional," tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More