Tips MotionTrade: Kenalan dengan 5 Periode Waktu dalam Initial Public Offering
Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:16 WIB
2. Masa Penawaran Umum (Offering)
Setelah masa book building berakhir, jadwal berikutnya adalah masa penawaran umum. Jika harga pesanan Anda pada masa book building lebih rendah daripada harga saham yang telah ditetapkan di masa penawaran umum, maka pesanan Anda akan dibatalkan. Jika harga pesanan Anda lebih tinggi, maka pesanan akan dilanjutkan dan harga pesanan kamu akan disesuaikan dengan harga penawaran umum.
3. Penjatahan
Penjatahan saham merupakan kondisi yang terjadi ketika terjadi ketidaksesuaian jumlah order dengan saham yang tersedia. Ada berbagai kemungkinan yang terjadi pada tahap ini. Investor mendapatkan seluruh order sahamnya, atau investor hanya mendapatkan sebagian order sahamnya, atau investor tidak mendapatkan penjatahan sama sekali.
4. Distribusi
Pada tahap ini, emiten telah melakukan distribusi saham pesanan ke rekening saham investor sesuai dengan hasil penjatahan. Distribusi ini dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia ke rekening saham secara elektronik.
5. Pencatatan di Bursa Efek Indonesia (Listing)
Setelah masa book building berakhir, jadwal berikutnya adalah masa penawaran umum. Jika harga pesanan Anda pada masa book building lebih rendah daripada harga saham yang telah ditetapkan di masa penawaran umum, maka pesanan Anda akan dibatalkan. Jika harga pesanan Anda lebih tinggi, maka pesanan akan dilanjutkan dan harga pesanan kamu akan disesuaikan dengan harga penawaran umum.
3. Penjatahan
Penjatahan saham merupakan kondisi yang terjadi ketika terjadi ketidaksesuaian jumlah order dengan saham yang tersedia. Ada berbagai kemungkinan yang terjadi pada tahap ini. Investor mendapatkan seluruh order sahamnya, atau investor hanya mendapatkan sebagian order sahamnya, atau investor tidak mendapatkan penjatahan sama sekali.
4. Distribusi
Pada tahap ini, emiten telah melakukan distribusi saham pesanan ke rekening saham investor sesuai dengan hasil penjatahan. Distribusi ini dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia ke rekening saham secara elektronik.
5. Pencatatan di Bursa Efek Indonesia (Listing)
Lihat Juga :