Pelaku UMKM Harus Pahami Regulasi dan Birokrasi Sebelum Memulai Usaha
Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah menegaskan perhatiannya pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM ) dalam berusaha. Perhatian ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Cahyo R. Muzhar mengatakan, saat memutuskan memulai bisnis, para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis. Ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM, terkini RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).
Setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor. Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait. Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.
Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengungkapkan, terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis. Enam aspek itu antara lain, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.
“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.
Masalah perizinan dan perlindungan hukum menjadi salah satu perhatian utama salah satu peserta FGD, yakni pemilik Mycodity Nusantara 1, Priyatna Jayadi. Priyatna mengatakan, sebelumnya ia tidak begitu mengetahui banyak persoalan birokrasi dan regulasi di dunia bisnis. Akan tetapi, pada FGD tadi ia jadi memahami persoalan apa yang bisa mengancam UMKM, termasuk usahanya sendiri.
“Terutama soal kekayaan intelektual. Itu salah satu instrument protecting business yang harus kami ketahui. Harusnya banyak UMKM yang tahu, tapi saya dan kawan-kawan saya tidak terinformasi dengan baik. Kalau ada pun itu UMKM binaan. Jadi sosialisasi itu harus digalakkan lebih luas,” kata Priyatna.
AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Cahyo R. Muzhar mengatakan, saat memutuskan memulai bisnis, para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis. Ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM, terkini RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).
Setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor. Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait. Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.
Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengungkapkan, terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis. Enam aspek itu antara lain, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.
“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.
Masalah perizinan dan perlindungan hukum menjadi salah satu perhatian utama salah satu peserta FGD, yakni pemilik Mycodity Nusantara 1, Priyatna Jayadi. Priyatna mengatakan, sebelumnya ia tidak begitu mengetahui banyak persoalan birokrasi dan regulasi di dunia bisnis. Akan tetapi, pada FGD tadi ia jadi memahami persoalan apa yang bisa mengancam UMKM, termasuk usahanya sendiri.
“Terutama soal kekayaan intelektual. Itu salah satu instrument protecting business yang harus kami ketahui. Harusnya banyak UMKM yang tahu, tapi saya dan kawan-kawan saya tidak terinformasi dengan baik. Kalau ada pun itu UMKM binaan. Jadi sosialisasi itu harus digalakkan lebih luas,” kata Priyatna.
AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
(uka)
tulis komentar anda