Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, OJK Bakal Wajibkan Bayar Asuransi saat Nonton Bola

Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:09 WIB
Penonton bola di stadion akan diwajibkan bayar asuransi. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal meluncurkan produk asuransi wajib untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, serta memastikan pelindungan yang cukup saat terjadi kecelakaan atau peristiwa tidak terduga.

Baca juga: Modal Asuransi Bakal Diatur, OJK Bakal Buat Serupa Industri Perbankan



Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam UU P2SK terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.

Ogi menjelaskan, aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa gak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,” kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!