Buka Pintu Buat Energi Nuklir Masuk RI, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat di RUU EBET

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 17:42 WIB
Meski tahapannya sudah semakin dekat, namun diakui Dadan masih ada pembahasan RUU EBET yang belum menemukan kesepakatan, salah satunya Nuklir. Foto/Dok
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) dan Undang-Undang akan kembali dilakukan usai masa sidang DPR RI awal November mendatang. Katanya, saat ini pembahasan yang dilakukan masih seputar daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Tanggal 6-8 (November) ini sudah disepakati dengan DPR akan bertemu kembali untuk bahas sisa DIM. Nanti selesaikan itu DIMnya setelah itu dibawa ke raker karena ada beberapa yang belum bisa diputuskan dengan Panja pemerintah dan Panja DPR harus diputuskan di raker yang dihadiri Menteri," tuturnya ketika ditemui di Kementerian ESDM , Jakarta, Jumat (27/10/2023).





Meski tahapannya sudah semakin dekat, namun diakui Dadan masih ada pembahasan yang belum menemukan kesepakatan, salah satunya nuklir . "Tahapannya sudah semakin dekat sih ke situ, (yang belum ketemu kesepakatan) Nuklir," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam RUU EBET.



Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).

"Tapi di UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan," ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10).

Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More