Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, Ini Tugasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang saat ini tengah dibahas bersama DPR melalui Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Lampu hijau pembentukan Majelis Tenaga Nuklir diberikan usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikanihwal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, Arifin menyampaikan sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya mengenai pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir),"ungkap Arifin, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," bebernya.
Lebih lanjut, Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM mengenai pembentukan tim terkait persiapan untuk penyusunan kelembagaan dari pengembangan PLTN. Bangka-Belitung dan Kalimantan disebut-sebut akan menjadi lokasi pembangunan PLTN pertama di Indonesia.
Adapun studi terkait pengembangan PLTN ini lebih banyak dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Sementara, Kementerian ESDM melalui Litbang ESDM juga turut terlibat dalam pengkajian tersebut.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
Lampu hijau pembentukan Majelis Tenaga Nuklir diberikan usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikanihwal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, Arifin menyampaikan sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya mengenai pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir),"ungkap Arifin, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," bebernya.
Lebih lanjut, Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM mengenai pembentukan tim terkait persiapan untuk penyusunan kelembagaan dari pengembangan PLTN. Bangka-Belitung dan Kalimantan disebut-sebut akan menjadi lokasi pembangunan PLTN pertama di Indonesia.
Adapun studi terkait pengembangan PLTN ini lebih banyak dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Sementara, Kementerian ESDM melalui Litbang ESDM juga turut terlibat dalam pengkajian tersebut.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
(ind)