Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, Ini Tugasnya
Selasa, 29 November 2022 - 16:46 WIB
loading...
Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RUU EBT. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang saat ini tengah dibahas bersama DPR melalui Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Lampu hijau pembentukan Majelis Tenaga Nuklir diberikan usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikanihwal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, Arifin menyampaikan sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya mengenai pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir),"ungkap Arifin, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Hampir Semua Negara Lirik Reaktor Nuklir, Kepala Bapeten: Ke Depan Lebih Aman dan Efisien
Menurut dia, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," bebernya.
Lampu hijau pembentukan Majelis Tenaga Nuklir diberikan usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikanihwal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, Arifin menyampaikan sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya mengenai pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir),"ungkap Arifin, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Hampir Semua Negara Lirik Reaktor Nuklir, Kepala Bapeten: Ke Depan Lebih Aman dan Efisien
Menurut dia, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," bebernya.
Lihat Juga :