23 Pinjol Kena Saksi OJK, Mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pembekuan
Jum'at, 03 November 2023 - 13:30 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyampaikan telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending . Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman.
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing dalam hal penyaluran pembiayaan. OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis, Kamis (12/10/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman.
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing dalam hal penyaluran pembiayaan. OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis, Kamis (12/10/2023).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda