44 Pinjol Masuk Radar KPPU Usut Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:53 WIB
loading...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tengah menyelidiki sebanyak 44 perusahaan penyelenggara pinjam online (pinjol) dalam kasus dugaan penetapan harga (suku bunga pinjaman). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia tengah menyelidiki sebanyak 44 perusahaan penyelenggara pinjam online ( pinjol ) dalam kasus dugaan penetapan harga ( suku bunga pinjaman ). Penyelidikan ini dilakukan secara tertutup selama 60 hari ke depan, setelah sebelumnya KPPU merampungkan penyelidikan awal atas kasus itu sejak 4 Oktober 2023 lalu.
"Total ada 44 perusahaan penyelenggara yang menjadi terlapor dalam penyelidikan ini. Mereka terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Khususnya terkait Pasal 5 di undang-undang itu terkait penetapan harga," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU-RI, Deswin Nur, dalam keterangan persnya, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Catat, Berikut Daftar 101 Pinjol Legal Terbaru
Deswin menyebut keputusan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dilakukan lewat Rapat Komisi yang dilakukan para Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin. Pada tahap penyelidikan ini, nantinya KPPU memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi atau ahli yang berkaitan
"Kita akan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.
"Total ada 44 perusahaan penyelenggara yang menjadi terlapor dalam penyelidikan ini. Mereka terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Khususnya terkait Pasal 5 di undang-undang itu terkait penetapan harga," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU-RI, Deswin Nur, dalam keterangan persnya, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Catat, Berikut Daftar 101 Pinjol Legal Terbaru
Deswin menyebut keputusan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dilakukan lewat Rapat Komisi yang dilakukan para Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin. Pada tahap penyelidikan ini, nantinya KPPU memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi atau ahli yang berkaitan
"Kita akan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.
Lihat Juga :