25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB
Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp5.067.381

Lebih lanjut, Indah menjelaskan penetapan upah minimun yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah. Sehingga didalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, didalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," sambungnya.

Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimun ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja diatas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah, artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Menurutnya penetapan UMP tahun 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!