Insentif Pajak Pembelian Rumah juga Bisa Dinikmati Warga Asing

Minggu, 26 November 2023 - 19:35 WIB
Aturan PPNDTP untuk pembelian rumah Rp2 miliar sudah rilis. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengatur aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120 Tahun 2023, yang resmi berlaku mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.

Baca juga: Dividen BUMN Tembus 150,9% dari Target, Sri Mulyani Ungkap Penyetor Terbesar



Penerbitan kebijakan ini ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, karena perlu adanya dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Ketentuannya, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, pemerintah menanggung PPN 100% yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Untuk harga rumah hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!