Insentif Pajak Pembelian Rumah juga Bisa Dinikmati Warga Asing

Minggu, 26 November 2023 - 19:35 WIB
Aturan PPNDTP untuk pembelian rumah Rp2 miliar sudah rilis. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengatur aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120 Tahun 2023, yang resmi berlaku mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.



Penerbitan kebijakan ini ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, karena perlu adanya dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.



Ketentuannya, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, pemerintah menanggung PPN 100% yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Untuk harga rumah hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

Kemudian, untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50%. PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri ini," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) dari PMK tersebut di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Berdasarkan Pasal 6, orang pribadi yang dimaksudkan dalam Pasal 5 adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.



"Rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini," sebut pasal 10 PMK 120 tahun 2023.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More