Heboh UMKM Baru Pertama Kali Ekspor Kena Tagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Minggu, 26 November 2023 - 20:30 WIB
Bea Cukai beri penjelasan soal tagihan ke UMKM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait insiden CV Borneo Aquatic, UMKM yang justru memperoleh tagihan Rp118 juta ketika pertama kali melakukan ekspor. DJBC melalui akun X @beacukaiRI pun menjelaskan asal-muasal tagihan tersebut setelah mereka menelusuri ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang menangani eksportasi.

Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6%, Jadi Rp220,8 Triliun per Oktober



"CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan," ujar @beacukaiRI di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan nota hasil intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan. Atas temuan itu kemudian dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!