Syarat Dapat Gratis Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 M dan Bantuan RST
Jum'at, 01 Desember 2023 - 08:34 WIB
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 120/2023 tentang PPN DTP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP ) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV-2023.
"Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Sah! Beli Rumah hingga Rp5 Miliar Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya
Adapun untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dan merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
"Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Sah! Beli Rumah hingga Rp5 Miliar Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya
Adapun untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dan merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Lihat Juga :