Sah! Beli Rumah hingga Rp5 Miliar Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya
Rabu, 29 November 2023 - 17:36 WIB
loading...
Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling besar Rp5 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling besar Rp5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.
Baca Juga: Mantap, Sri Mulyani Bakal Perluas Insentif Pajak Beli Rumah hingga Rp5 Miliar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.
" Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," jelas Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Adem! Hingga Juni 2024 Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Baca Juga: Mantap, Sri Mulyani Bakal Perluas Insentif Pajak Beli Rumah hingga Rp5 Miliar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.
" Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," jelas Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Adem! Hingga Juni 2024 Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Lihat Juga :