Memuluskan Perpanjangan Izin Freeport, Pemerintah Bakal Utak-atik Aturan

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:46 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaa Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kita lagi proses, ada PPnya. Masih diharmonisasi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).



Baca Juga: Sinyal Pemerintah Tambah 10% Saham Freeport Makin Kuat, Tunggu 2 Minggu Lagi

Arifin menuturkan, muatan revisi PP tersebut sejatinya mengacu undang-undang di mana apabila suatu wilayah pertambangan masih memiliki potensi, maka bisa dikerjakan lebih lanjut. Menurutnya, dengan demikian akan lebih memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, ia mengatakan, akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!