Berlaku Besok, Ini Daftar Tarif Tol JORR yang Baru

Minggu, 03 Desember 2023 - 10:01 WIB
Penyesuaian tarif jalan tol pada Ruas JORR, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami berlaku mulai besok. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol pada Ruas Jakarta Outer Ring Road ( JORR ), Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami. Perubahan tarif ini akan mulai berlaku pada Senin (4/12/2023), pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan); Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang); Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini); Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir); Seksi E2 (Cikunir-Cakung); Seksi E3 (Cakung-Rorotan); Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang); dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.



Baca Juga: Seluruh Jalan Tol Trans Sumatra Terbangun, Usaha Kargo dan Logistik Makin Menjanjikan

Berikut rincian besaran tarifnya:

1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami

Gol I: Rp17.000 dari semula Rp16.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!