Berlaku Besok, Ini Daftar Tarif Tol JORR yang Baru

Minggu, 03 Desember 2023 - 10:01 WIB
Gol III: Rp5.000 dari semula Rp4.500

Gol IV: tetap Rp6.500

Gol V: tetap Rp6.500

Baca Juga: Di Gaza, Azan Berkumandang dari Masjid yang Dibombardir Israel

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll). Tol ini berperan sebagai akses vital yang menjadi penggerak roda perekonomian untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!