Negara Rugi Rp30 T Akibat Penyelundupan Lobster, KKP Perketat Pengawasan
Senin, 04 Desember 2023 - 15:31 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) melaksanakan apel kesiapan operasi pengawasan dan penindakan BBL jalur udara dan laut, di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hata (Soetta), Tangerang, Senin (4/12/2023). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Aktivitas penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri nyatanya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 30 triliun. Merespon hal tersebut Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meningkatkan pengawasan aktivitas penyelundupan BBL di jalur pengiriman termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Apel kesiapan operasi pengawasan dan penindakan BBL jalur udara dan laut, di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hata (Soetta), Tangerang, Senin (4/12/2023).
“Hari ini kita melaksanakan Apel Kesiapan Operasi Pengawasan dan Penindakan BBL di Bandara Soekarno Hatta, yang bertujuan untuk mengecek kekuatan riil kita yang siap dalam melaksanakan tugas di Sektor operasi pengawasan penyelundupan BBL khususnya di Bandara Soekarno Hatta,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin.
Baca Juga: Dokumen Tidak Lengkap, KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Apel kesiapan operasi pengawasan dan penindakan BBL jalur udara dan laut, di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hata (Soetta), Tangerang, Senin (4/12/2023).
“Hari ini kita melaksanakan Apel Kesiapan Operasi Pengawasan dan Penindakan BBL di Bandara Soekarno Hatta, yang bertujuan untuk mengecek kekuatan riil kita yang siap dalam melaksanakan tugas di Sektor operasi pengawasan penyelundupan BBL khususnya di Bandara Soekarno Hatta,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin.
Baca Juga: Dokumen Tidak Lengkap, KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Lihat Juga :