Terungkap! Ada 158 Fintech Legal Versi OJK, Simak Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:55 WIB
OJK mencatat ada 158 fintech legal aman untuk digunakan jasanya. Foto/Dok/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan. Terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).



Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Berikut 158 perusahaan fintech legal menurut OJK:

1. Danamas

2. Investree

3.amartha

4.DOMPET Kilat

5.KIMO

6.TOKO MODAL

7.UANGTEMAN

8.modalku

9.KTA KILAT

10.Kredit Pintar

11.Maucash

12.Finmas

13.KlikACC

14.Akseleran

15.Ammana.id

16.Pinjaman

17.KOINWORKS

18.pohondana

19.MEKAR

20.AdaKami

21.ESTA KAPITAL FINTEK

22.KREDITPRO

23.FINTAG

24.RUPIAH CEPA

25.CROWDO

26.Indodana

27.JULO

28.Pinjamwinwin

29.DanaRupiah

30.Taralite

31.Pinjam Modal

32.ALAM

33.AwanTuna

34.Invoila

35.TunaiKita

36.iGrow

37.cicil

38.DANAMERDEKA

39.Cashwagon

40.GRADAN

41.Findaya

42.AKTIVAKU

43.Danakini

44.Kredivo

45.iTernak

46.KREDITO

47.CROWDE

48.PINJAM GAMPANG

49.TaniFund

50.danaIN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!