Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Bisa Tebus Hanya Bawa KTP
Rabu, 06 Desember 2023 - 15:06 WIB
Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 direvisi untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Bukan hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami gerak cepat ubah permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Mentan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Irjen Kementan Jan S Maringka Ungkap 3 Syarat Percepatan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Amran mengatakan revisi Permentan menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metode penebusan.
"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun. Jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” jelas Amran.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
"Kami gerak cepat ubah permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Mentan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Irjen Kementan Jan S Maringka Ungkap 3 Syarat Percepatan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Amran mengatakan revisi Permentan menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metode penebusan.
"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun. Jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” jelas Amran.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
Lihat Juga :