Green Sukuk Mampu Danai Proyek Hijau, Ada 5 Sektor yang Bisa Dibiayai
Kamis, 07 Desember 2023 - 19:43 WIB
JAKARTA - Sejumlah pendanaan proyek hijau terus dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen berkontribusi pada program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta Sustainable Development Goals (SDGs).
Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dwi Irianti menjelaskan, Green Sukuk diterbitkan sebagai instrumen investasi untuk mendanai proyek-proyek yang bermanfaat bagi lingkungan. Surat berharga syariah ini terutama digunakan untuk pembiayaan infrastruktur bagi pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia menerbitkan Green Sukuk sejak 2018 dan menjadi yang pertama di dunia. Sukuk Negara ini dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, lanjut Dwi Irianti, Green Sukuk hanya akan mendanai proyek dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bisa dikatakan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pendanaan yang ramah lingkungan.
"Green sukuk juga harus disalurkan dananya pada proyek yang sesuai dengan green framework yang disusun oleh pemerintah," terangnya.
Di Indonesia ada lima sektor yang dibiayai melalui Green Sukuk, di antaranya transportasi berkelanjutan, energi terbarukan, pengelolaan limbah untuk energi dan lainnya, pertanian berkelanjutan, dan ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah yang sangat rentan terhadap fenomena tersebut.
"Beberapa contoh proyek hijau yang dibiayai dari hasil penerbitan Green Sukuk, antara lain proyek pengolahan sampah Piyungan di Yogyakarta, proyek panel surya di Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Proyek Perlindungan Pantai Taluda, Bone Bolango, Gorontalo, dan Proyek Light Rail Transit, Palembang, Sumatera Selatan," jelas Dwi Irianti.
Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dwi Irianti menjelaskan, Green Sukuk diterbitkan sebagai instrumen investasi untuk mendanai proyek-proyek yang bermanfaat bagi lingkungan. Surat berharga syariah ini terutama digunakan untuk pembiayaan infrastruktur bagi pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia menerbitkan Green Sukuk sejak 2018 dan menjadi yang pertama di dunia. Sukuk Negara ini dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, lanjut Dwi Irianti, Green Sukuk hanya akan mendanai proyek dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bisa dikatakan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pendanaan yang ramah lingkungan.
"Green sukuk juga harus disalurkan dananya pada proyek yang sesuai dengan green framework yang disusun oleh pemerintah," terangnya.
Di Indonesia ada lima sektor yang dibiayai melalui Green Sukuk, di antaranya transportasi berkelanjutan, energi terbarukan, pengelolaan limbah untuk energi dan lainnya, pertanian berkelanjutan, dan ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah yang sangat rentan terhadap fenomena tersebut.
"Beberapa contoh proyek hijau yang dibiayai dari hasil penerbitan Green Sukuk, antara lain proyek pengolahan sampah Piyungan di Yogyakarta, proyek panel surya di Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Proyek Perlindungan Pantai Taluda, Bone Bolango, Gorontalo, dan Proyek Light Rail Transit, Palembang, Sumatera Selatan," jelas Dwi Irianti.
Lihat Juga :
tulis komentar anda