Revisi Aturan, OJK Buka Peluang PLTU Dapat Pembiayaan Hijau
Rabu, 06 September 2023 - 13:57 WIB
loading...
OJK sedang melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, saat ini sedang melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. Adapun, penyelarasan yang dilakukan sejalan dengan perkembangan yang terjadi di kawasan maupun global.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Di mana, tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek atau inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ASEAN sendiri baru saja melakukan revisi terkait taksonomi pembiayaan keberlanjutan atau taxonomy for sustainable finance. Dalam aturan terbaru, telah disepakati bahwa pensiun dini PLTU batu bara dalam rangka transisi energi masuk dalam kelompok yang mendapatkan pembiayaan keberlanjutan.
"Dalam kata lain, masuk dalam kategori hijau apabila PLTU tersebut dalam proses transisi energi," kata Mahendra dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan bahwa biasanya, pensiun dini atau percepatan pengakhiran PLTU batu bara dapat dimasukkan dalam kategori hijau jika dikaitkan dengan pembangunan suatu pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Namun, ASEAN Sustainability Board telah menyepakati jika pensiun dini PLTU batu bara bisa dianggap hijau sekalipun tidak berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik EBT.
“Dalam konteks tertentu sebenarnya belum tentu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik EBT,” ujar Mahendra.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Di mana, tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek atau inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ASEAN sendiri baru saja melakukan revisi terkait taksonomi pembiayaan keberlanjutan atau taxonomy for sustainable finance. Dalam aturan terbaru, telah disepakati bahwa pensiun dini PLTU batu bara dalam rangka transisi energi masuk dalam kelompok yang mendapatkan pembiayaan keberlanjutan.
"Dalam kata lain, masuk dalam kategori hijau apabila PLTU tersebut dalam proses transisi energi," kata Mahendra dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan bahwa biasanya, pensiun dini atau percepatan pengakhiran PLTU batu bara dapat dimasukkan dalam kategori hijau jika dikaitkan dengan pembangunan suatu pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Namun, ASEAN Sustainability Board telah menyepakati jika pensiun dini PLTU batu bara bisa dianggap hijau sekalipun tidak berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik EBT.
“Dalam konteks tertentu sebenarnya belum tentu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik EBT,” ujar Mahendra.
Lihat Juga :