Mengapa Harga BBM Pertamina di Setiap Daerah Berbeda?
Jum'at, 08 Desember 2023 - 16:05 WIB
Alasan harga BBM Pertamina berbeda di setiap daerah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Setiap bulan masyarakat tentu sudah tidak asing lagi dengan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Harga BBM secara umum sama dengan harga barang dan jasa yang lain dibentuk melalui komponen biaya-biaya dalam proses pengadaannya.
Harga BBM di antaranya ditentukan oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, biaya pengangkut minyak mentah, biaya pengolahan kilang, biaya penyimpanan BBM, biaya distribusi BBM, tarif pajak yang meliputi PPN dan PBBKB, dan margin badan usaha.
Sebagian besar komponen pembentuk harga tersebut bersifat fluktuatif. Sehingga logis jika harga BBM juga naik turun sesuai dengan perubahan faktor pembentuk harganya. Jika selama ini harga BBM di Indonesia relatif stabil karena diintervensi pemerintah.
Baca Juga: Turun! Harga BBM Pertamax dan Dex Series per 1 Desember Jadi Segini
Formula perhitungan harga BBM sudah diatur dan tertuang dalam sebuah regulasi. Saat ini formula perhitungan harga BBM di Indonesia diatur melalui Permen ESDM No.20/2021 dan telah diperbarui dalam Permen ESDM No. 11/2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No.39/2014.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga eceran jenis BBM subsidi atau tertentu ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga BBM di antaranya ditentukan oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, biaya pengangkut minyak mentah, biaya pengolahan kilang, biaya penyimpanan BBM, biaya distribusi BBM, tarif pajak yang meliputi PPN dan PBBKB, dan margin badan usaha.
Sebagian besar komponen pembentuk harga tersebut bersifat fluktuatif. Sehingga logis jika harga BBM juga naik turun sesuai dengan perubahan faktor pembentuk harganya. Jika selama ini harga BBM di Indonesia relatif stabil karena diintervensi pemerintah.
Baca Juga: Turun! Harga BBM Pertamax dan Dex Series per 1 Desember Jadi Segini
Formula perhitungan harga BBM sudah diatur dan tertuang dalam sebuah regulasi. Saat ini formula perhitungan harga BBM di Indonesia diatur melalui Permen ESDM No.20/2021 dan telah diperbarui dalam Permen ESDM No. 11/2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No.39/2014.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga eceran jenis BBM subsidi atau tertentu ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Lihat Juga :