Menteri Teten Wanti-wanti TikTok dan GOTO Harus Tunduk Regulasi

Senin, 11 Desember 2023 - 21:19 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti kemitraan strategis TikTok dengan GOTO. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyoroti kemitraan strategis yang dijalin antara platform asal China, TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Teten meminta penyedia platform untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia agar tidak tergerus dengan kehadiran barang-barang impor yang masuk lewat platform jualan online.

Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GOTO mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).



"TikTok dan GOTO harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).



Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GOTO, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

”Kedua, TikTok dan GOTO dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Menteri Teten.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GOTO tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," kata MenKopUKM.

Keempat, TikTok dan GOTO diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More