Perkuat SDM Industri, Kemenperin Berhasil Cetak 38.000 Tenaga Kerja di 2023

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:43 WIB
Kementerian Perindustrian terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan daya saing industri. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan daya saing industri melalui penyediaan SDM yang kompeten dan berdaya saing global.

"Kemenperin terus meningkatkan kualitas maupun kuantitas SDM industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja nasional. Hal tersebut diwujudkan dengan mencetak 38,387 tenaga kerja industri melalui program pelatihan SDM industri dan penyelenggaraan pendidikan vokasi industri. Jumlah tersebut meningkat 18,6 persen dibandingkan dengan 31,236 SDM tahun lalu," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).





Sepanjang 2023, BPSDMI telah menyelenggarakan 666 pelatihan untuk 32.714 orang di berbagai provinsi di Indonesia, meningkat 21% dari tahun sebelumnya dengan 25.709 peserta pelatihan.

“Beragam sektor diklat yang telah diadakan di antaranya sektor makanan dan minuman (mamin), pengelasan, furnitur, animasi, digital marketing, elektronika, permesinan, otomotif, fiber optik, plastik, tekstil, dan lain-lain,” jelas Kepala BPSDMI, Masrokhan.

Pelatihan yang diselenggarakan adalah Diklat 3 in 1, di mana dalam satu diklat, peserta bisa mendapatkan tiga manfaat sekaligus, yakni pelatihan skill, sertifikat kompetensi yang dapat berguna di dunia kerja, hingga penempatan kerja.

Untuk tenaga kerja industri, sertifikat kompetensi bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja. BPSDMI memfasilitasi Lembaga Sertifikasi Profesi, yakni lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat profesi tersebut menunjukkan apakah seorang pekerja memenuhi standar kompetensi tertentu, dengan kata lain menjadi bukti kompetensi dan kualifikasi.

“Pada tahun ini hingga November 2023, BPSDMI memfasilitasi 30 LSP dari 7 sektor industri. Jumlah fasilitasi kegiatan sertifikasi kompetensi tahun ini mencapai 4212 fasilitasi,” ujar Masrokhan.

Dalam mendukung peningkatan kualifikasi pekerja, telah disusun pula 4 Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan 4 Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Sementara itu KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More