Kemenkop UKM Larang TikTok Gabungkan Medsos dengan Ecommerce

Rabu, 13 Desember 2023 - 19:07 WIB
Kemenkop UKM meminta TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial dengan ecommerce. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial dengan ecommerce.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.



"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari dalam pernyataannya, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal Kembalinya TikTok Shop lewat Tokopedia

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata Fiki Satari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!