Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara

Kamis, 30 April 2020 - 15:44 WIB
Tidak hanya itu, posisi tawar tinggi juga harus ditunjukkan kepada investor asing khususnya bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Pihaknya menandaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak serta merta memberikan jaminan perpanjangan melalui perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di pada revisi UU Minerba sebagai alasan menggairahkan investasi. Tanpa adanya kejelasan batasan operasi menunjukkan bahwa posisi tawar pemerintah berada di bawah investor.

“Tidak mungkin investor kemudian pergi pindah ke Vietnam atau Thailand, karena mereka belum tentu diberikan berkah yang sama seperti di Indonesia. Dengan demikian, tentu regulator harus berpihak kepada negara. Saya minta ini tegas karena berkaitan dengan pengusahaan tambang,” jelasnya.

Hal senada juga sempat diungkapkan oleh Ekonom Senior Indef Faisal Basri. Menurut dia, revisi UU Minerba hanya mengakomodir keinginan konglomerat batubara agar bisa mengeruk batu bara sebesar-besarnya untuk di eskpor ke luar negeri.

Apalagi, bisnis batu bara memang menggiurkan lantaran proses produksi tidak perlu modal besar hanya dikeruk kemudian masuk tongkang, lalu dieskpor ke luar negeri.

Pengajar pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini pun menyebut, sepanjang tahun lalu produksi batubara mencapai 616 juta ton dengan nilai ekspor meningkat tajam mencapai USD19 miliar.

“Itu tertinggi sepanjang sejarah. Apalagi tahun pemilu produksi dan ekspornya naik. Nah, sekarang digelar lagi dua lapis karpet merah dengan rencana mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan RUU Minerba,” kata dia.

Faisal mengungkapkan, paling tidak ada tujuh perusahaan batubara yang saat ini menguasai 70% produksi nasional. Menurut dia, sejumlah perusahaan tersebut PKP2B - nya akan berakhir pada periode 2020-2025 sehingga butuh perpanjangan di rezim ini.

Bahkan, Faisal tak tanggung-tanggung menyebut, sejumlah perusahaan itu memiliki andil besar dalam menentukan terpilihnya presiden, gubernur hingga walikota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!