Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara

Kamis, 30 April 2020 - 15:44 WIB
“Mereka itu bisa menentukan siapa presiden, gubernur hingga walikota. Demokrasi memang jalan, tapi pengendali antara lain kaum taipan batubara untuk memperkokoh terjadinya korporatokrasi di Indonesia,” cetusnya.

Dia pun membeberkan sejumlah pasal di RUU Minerba yang tujuannya untuk melanggengkan bisnis tambang batu bara. Sejumlah pasal tersebut di antaranya pasal 1 ayat 69a dan pasal 83. Terkait dengan pasal 1 ayat 69a pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B diberikan jaminan penuh perpanjangan walaupun telah habis kontrak.

Adapun jaminan tersebut diakomodir oleh pemerintah malalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dengan sejumlah ketentuan.

Perpanjangan tersebut dijamin penuh melalui dua kali perpanjangan izin usaha operasi produksi masing-masing 10 tahun setelah berakhirnya KK dengan dalih meningkatkan penerimaan negara.

Lalu berkaitan dengan Pasal 83, dalihnya batubara digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri walaupun hanya 10% dari program 35.000 megawatt (MW). Semisal produksi batubara sebesar 85 juta ton dengan kebutuhan 35.000 MW kira-kira hanya sebesar 10%.

Dengan ketentuan itu, imbuhnya, pengusaha batu bara mendapatkan jaminan perpanjangan 10 tahun setelah memenuhi persyaratan ketentuan perpanjangan mayoritas ekspor. Ekspor bisa diperpanjang 10 tahun dan ketentuan memasok kebutuhan dalam negeri selama 10 tahun.

Berdasarkan laporan, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya bakal habis di medio 2020-2025. Sejumlah perusahaan itu antara lain PT Berau Coal akan berakhir di 2025, PT Kideco Jaya Agung akan berakhir pada 2023, PT Multi Harapan Utama akan berakhir di 2022.

Selain itu, PT Adaro Energy Tbk akan berakhir pada 2022, PT Kaltim Prima Coal akan berakhir pada 2022, PT Kendilo Coal Indonesia akan berakhir pada 2021 dan PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 2020 ini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!