Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Ruas Tol Selama Periode Nataru 2023/2024, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 15 Desember 2023 - 17:11 WIB
"Serta di 2 ruas fungsional Jasa Marga yaitu Jakarta-Cikampek II Selatan dan Jalan Tol Jogja-Sol (dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang)," tambah Lisye.

Adapun pembatasan waktu pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan SKB adalah sebagai sebagai berikut:

− Periode Natal: Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat (Arus Mudik) dan Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat (Arus Balik).

− Periode Libur Tahun Baru: Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat (Arus Mudik) dan Senin, 1 Januari 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat (Arus Balik).
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More