PTPN Pastikan Tidak Pernah Rampas Hak Rakyat dalam Sengketa Lahan
Minggu, 09 Agustus 2020 - 16:49 WIB
JAKARTA -
Konflik agraria terkait penyerobotan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN masih terus terjadi di berbagai daerah. Hal ini diakui dapat mengganggu upaya perseroan yang tengah fokus menjalankan transformasi bisnis untuk mengoptimalkan pengembangan aset-asetnya guna memberikan kontribusi yang besar bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo menegaskan, selama ini dalam sengketa lahan , PTPN tidak pernah merampas hak rakyat. Semua penyelesaian, tegas dia, sudah menempuh upaya damai dan kekeluargaan dengan tetap mematuhi aturan hukum.
Bahkan, imbuh Seger, manajemen tak segan memberikan ganti rugi atau biaya kompensasi yang layak kepada petani penggarap lahan PTPN. Penyerobotan lahan HGU oleh pihak-pihak tertentu yang menganggu menjadi titik mula terjadi penggarapan yang bermuara kepada konflik pertanahan.
"Konflik pertanahan yang muncul jelas akan membawa kerugian yang diderita oleh PTPN tidak saja terbatas pada kerugian materi, tetapi juga kerugian immaterial seperti fokus perusahaan yang terbelah untuk mengatasi permasalahan konflik lahan, menurunnya hubungan dengan masyarakat sekitar yang semula harmonis menjadi terganggu yang pada akhirnya berdampak terhadap performa perusahaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
(Baca Juga: Holding Perkebunan Dirombak, Jumlah Direksi Dirampingkan)
Ia menambahkan, PTPN sebagai entitas bisnis BUMN Perkebunan adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sehingga pengelolaannya harus hati-hati dan tidak boleh kalah dengan oknum pihak-pihak tertentu yang ditengarai sering ada di balik setiap sengketa lahan. Oleh karena, itu dia berharap semua pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah bisa bekerja sama dengan PTPN untuk menyelesaikan masalah sengketa secara adil, musyawarah, kekeluargaan dengan tetap mematuhi hukum.
Di berbagai daerah, PTPN selalu melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan agar dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. Namun, kata dia, seringkali PTPN sebagai korporasi dianggap semena-mena terhadap masyarakat.
"Semua sengketa lahan penyelesaiannya melalui langkah kekeluargaan dan jalur hukum untuk mencari kepastian hukum atas tanah, karena jelas sebuah sebuah korporasi besar kami terikat pada peraturan dan tata kelola yang jelas harus dipatuhi," jelasnya.
Konflik agraria terkait penyerobotan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN masih terus terjadi di berbagai daerah. Hal ini diakui dapat mengganggu upaya perseroan yang tengah fokus menjalankan transformasi bisnis untuk mengoptimalkan pengembangan aset-asetnya guna memberikan kontribusi yang besar bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo menegaskan, selama ini dalam sengketa lahan , PTPN tidak pernah merampas hak rakyat. Semua penyelesaian, tegas dia, sudah menempuh upaya damai dan kekeluargaan dengan tetap mematuhi aturan hukum.
Bahkan, imbuh Seger, manajemen tak segan memberikan ganti rugi atau biaya kompensasi yang layak kepada petani penggarap lahan PTPN. Penyerobotan lahan HGU oleh pihak-pihak tertentu yang menganggu menjadi titik mula terjadi penggarapan yang bermuara kepada konflik pertanahan.
"Konflik pertanahan yang muncul jelas akan membawa kerugian yang diderita oleh PTPN tidak saja terbatas pada kerugian materi, tetapi juga kerugian immaterial seperti fokus perusahaan yang terbelah untuk mengatasi permasalahan konflik lahan, menurunnya hubungan dengan masyarakat sekitar yang semula harmonis menjadi terganggu yang pada akhirnya berdampak terhadap performa perusahaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
(Baca Juga: Holding Perkebunan Dirombak, Jumlah Direksi Dirampingkan)
Ia menambahkan, PTPN sebagai entitas bisnis BUMN Perkebunan adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sehingga pengelolaannya harus hati-hati dan tidak boleh kalah dengan oknum pihak-pihak tertentu yang ditengarai sering ada di balik setiap sengketa lahan. Oleh karena, itu dia berharap semua pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah bisa bekerja sama dengan PTPN untuk menyelesaikan masalah sengketa secara adil, musyawarah, kekeluargaan dengan tetap mematuhi hukum.
Di berbagai daerah, PTPN selalu melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan agar dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. Namun, kata dia, seringkali PTPN sebagai korporasi dianggap semena-mena terhadap masyarakat.
"Semua sengketa lahan penyelesaiannya melalui langkah kekeluargaan dan jalur hukum untuk mencari kepastian hukum atas tanah, karena jelas sebuah sebuah korporasi besar kami terikat pada peraturan dan tata kelola yang jelas harus dipatuhi," jelasnya.
tulis komentar anda