Gagal Bayar Sukuk Rp184 M, BEI Gembok Saham Wijaya Karya

Senin, 18 Desember 2023 - 10:10 WIB
Bursa Efek Indonesia resmi mensuspensi saham Wijaya Karya pada Senin (18/12/2023). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) resmi mensuspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) pada Senin (18/12). Suspensi dilakukan di semua Pasar efektif sejak sesi pertama perdagangan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Kebijakan ini diambil menyusul kegagalan WIKA dalam melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. "Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalah pada kelangsungan usaha perseroan," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (18/12/2023).



Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Lanjutkan Penguatan di Rentang 7.237-7.262

Sebagaimana diketahui, WIKA memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A bernilai Rp184 miliar. Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.

"Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023," kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).

Perseroan mengakui terdapat keterbatasan modal kerja pada akhir tahun yang menjadi salah satu dasar pertimbangan memutuskan penundaan pelunasan utang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!