Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:59 WIB
Sering ditemukannya dalam praktek lapangan kesalahan dalam proses PKPU, sehingga penting untuk membahas batasan tugas dan kewenangan pengurus agar proses PKPU berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali mengadakan acara pendidikan lanjutan dengan tema "Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan Pengurus dalam PKPU (PKPU Bukan Pailit - Pengurus Bukan Kurator)", yang diselenggarakan di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga: HUT ke-25, Anggota AKPI Diimbau Jaga Profesionalitas dan Integritas



Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar, Ketua Umum AKPI Imran Nating, Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya yang juga menjadi narasumber tunggal, dan 97 orang peserta pendidikan lanjutan yang terdiri dari Anggota AKPI, anggota organisasi kurator lain dan peserta umum.

Dalam sambutannya, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan AKPI, khususnya terkait isu kepailitan yang tengah mendesak.

Baca Juga: Bukan Bangkrut, PKPU Bukti Itikad Baik Perusahaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!