Anggaran Pemilu Sudah Terealisasi Rp23,4 Triliun, untuk Apa Saja?
Minggu, 24 Desember 2023 - 14:01 WIB
Hingga 2 Desember 2023, anggaran Pemilihan Umum telah terealisasi sebesar Rp23,4 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga 2 Desember 2023, anggaran Pemilihan Umum ( Pemilu ) telah terealisasi sebesar Rp23,4 triliun. Angka ini setara dengan 77% dari pagu anggaran Pemilu yang ditetapkan sebesar Rp30,4 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini direalisasikan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), mencapai Rp20 triliun. Belanja ini, jelas dia, dimanfaatkan antara lain untuk pembentukan badan ad hoc, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, masa kampanye Pemilu, serta pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp38 Triliun, Sri Mulyani: Antisipasi 2 Putaran
"Selain itu, dukungan Pemilu juga dilaksanakan oleh 14 K/L lain dengan realisasi anggaran Rp3,4 triliun, yang dimanfaatkan antara lain untuk pengamanan Pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan Pemilu, dan diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait Pemilu," ungkap Menkeu di sela kunjungan kerja pemantauan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) DKI Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini direalisasikan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), mencapai Rp20 triliun. Belanja ini, jelas dia, dimanfaatkan antara lain untuk pembentukan badan ad hoc, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, masa kampanye Pemilu, serta pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp38 Triliun, Sri Mulyani: Antisipasi 2 Putaran
"Selain itu, dukungan Pemilu juga dilaksanakan oleh 14 K/L lain dengan realisasi anggaran Rp3,4 triliun, yang dimanfaatkan antara lain untuk pengamanan Pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan Pemilu, dan diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait Pemilu," ungkap Menkeu di sela kunjungan kerja pemantauan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) DKI Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Lihat Juga :