Smelter di Morowali Meledak, Kemenperin Turunkan Tim Investigasi

Senin, 25 Desember 2023 - 08:57 WIB
Kemenperin mengirimkan tim penanganan kecelakaan kerja ke pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), usai terjadi ledakan tungku smelter. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) akan mengirimkan tim penanganan kecelakaan kerja ke pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah usai terjadi ledakan tungku smelter yang menimbulkan korban jiwa.



Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya proaktif melakukan koordinasi dengan PT ITSS dan pihak-pihak terkait dalam upaya cepat penanganan kecelakaan kerja tersebut.

"Kami mendapat laporan bahwa pasca-kecelakaan ini, para korban ditangani dengan baik. Kami juga berharap agar perusahaan dapat kooperatif dengan tim investigasi kecelakaan kerja yang diturunkan ke lokasi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).





Febri menyampaikan, nantinya hasil inspeksi dari tim investigasi selain untuk mengetahui penyebab musibah di PT ITSS, juga dapat menjadi evaluasi dari perusahaan untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Jadi Standard Operating Procedure (SOP) benar-benar dijalankan dengan benar, termasuk yang berkaitan dengan pekerjanya dan teknologi yang digunakan," tuturnya.

"Bagi Kemenperin, implementasi K3 sangat krusial untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri. Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia usaha di Indonesia. Kami mengajak dan mendorong kepada sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan," lanjut Febri.

Febri juga turut menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik pengolahan nikel tersebut dan meminta perusahaan memenuhi hak-hak karyawan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More