Ini Kriteria Petani yang Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:03 WIB
Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Foto/Dok
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi . Diterangkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi, HET Wajib Hukumnya



Lalu terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare. Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao

“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” jelas SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda.

Baca Juga: Respons Sat Set Ganjar Terima Aspirasi Petani Soal Data Penerima Pupuk Bersubsidi

Pihaknya menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!