Pupuk Subsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi, HET Wajib Hukumnya

Senin, 25 Desember 2023 - 21:13 WIB
loading...
Pupuk Subsidi Hanya...
Holding BUMN bidang produksi pupuk dan bahan kimia PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Holding BUMN bidang produksi pupuk dan bahan kimia PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesia.

Ini merupakan tanggapan perseroan atas laporan petani di Kabupaten Brebes mengenai penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pengecer tidak resmi.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan,” kata SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, Minggu (24/12/2023).



Fickry memastikan, bahwa distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan baik. Pasalnya, distribusi mulai dari gudang lini sampai kios sudah terdigitalisasi.

Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, memiliki 1.077 jaringan distributor, serta lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Fickry mengimbau, kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja.

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan, bahwa pelapor tidak terdaftar di e-Alokasi penerima subsidi pupuk. Dengan begitu, petani tersebut tidak dapat menebus pupuk bersubsidi. Berdasarkan aturan yang berlaku, petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan maka bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana.

"Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Operasi Pasar di Palembang,...
Operasi Pasar di Palembang, Mentan Amran: Kami Mohon Sekali Lagi, Jangan Menjual di Atas HET
Mentan Amran: Pengusaha...
Mentan Amran: Pengusaha Jual Harga Pangan di Atas HET Bakal Disegel
Jangan Coba-coba! Jual...
Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Skema Disederhanakan,...
Skema Disederhanakan, Petani Tebus 7.536 Ton Pupuk Subsidi di Awal Tahun
Pupuk Subsidi Sudah...
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Cek Daftar Penerimanya
Stok Pupuk Nasional...
Stok Pupuk Nasional Jelang 2025 Capai 1,4 Juta Ton
Pupuk Subsidi Bisa Ditebus...
Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Realisasi Penyaluran...
Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 6,7 Juta Ton per November 2024
Rekomendasi
Bolehkah Salat Dhuha...
Bolehkah Salat Dhuha Dilakukan Berjamaah? Bagaimana Hukumnya?
Wajah Melly Goeslaw...
Wajah Melly Goeslaw Jadi Gunjingan saat Kunjungi Rumah Prabowo, Bengkak Diduga Oplas
Viral! IKN Diserang...
Viral! IKN Diserang Hama Tikus, OIKN Siapkan Ratusan Perangkap
Berita Terkini
Permadi Arya Benarkan...
Permadi Arya Benarkan Diangkat Jadi Komisaris JMTO: Doakan Semoga Amanah
47 menit yang lalu
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
2 jam yang lalu
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
2 jam yang lalu
LPKR Raih Laba Bersih...
LPKR Raih Laba Bersih Rp18,7 Triliun, Didukung Kinerja Bisnis dan Divestasi Aset
3 jam yang lalu
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS, Ada Indonesia hingga Israel
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Tergelincir...
Harga Emas Antam Tergelincir Rp23.000 per Gram, Ini Rinciannya
5 jam yang lalu
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved