Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Sudah Cair, Ayo Dicek

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:34 WIB
Dia menegaskan, kebijakan gaji ke-13 sudah tertulis di undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Selain itu, dana itu juga masuk dalam alokasi anggaran yang sudah diperhitungkan dalam rangka pemulihan ekonomi.

(Baca Juga: Gaji ke-13 Tak Akan Dipotong Apa Pun, Nikmat Apalagi yang PNS Dustakan?)

"Ini sudah sesuai dengan undang-undang APBN 2020 dan kita cairkan untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan (diharapkan) bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!