Gaji ke-13 Tak Akan Dipotong Apa Pun, Nikmat Apalagi yang PNS Dustakan?
Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nikmatnya jadi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun aparatur sipil negara (ASN). Bayangkan saja, di saat karyawan swasta banyak yang mengalami pemotongan gaji, PNS dan ASN justru akan mendaptkan gaji ke-13. Semakin nikmat, soalnya gaji tambahan yang diterima mereka tak akan disunat atas nama apa pun.
Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020, pemerintah memutuskan tetao mengenakan pajak penghasilan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Meski demikian, pajak penghasilan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan pemotongan iuran atau pemotongan lainnya.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian tulis Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020). ( Baca juga:Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi )
Sementara itu, dalam menerimanya hanya satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Pegawai hanya menerima lebih dari satu gaji pokok atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Jika penerima menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020, pemerintah memutuskan tetao mengenakan pajak penghasilan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Meski demikian, pajak penghasilan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan pemotongan iuran atau pemotongan lainnya.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian tulis Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020). ( Baca juga:Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi )
Sementara itu, dalam menerimanya hanya satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Pegawai hanya menerima lebih dari satu gaji pokok atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Jika penerima menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :