Demi Melindungi Investor, OJK Awasi Pergerakan Harga Saham Tak Wajar

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:54 WIB
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menyampaikan, sejak awal, anggota Dewan Komisioner periode ketiga ini ditugaskan untuk membahas dan memutuskan seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan. Hal itu dilakukan melalui proses yang terintegrasi dan solid.

“Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,” ujar Mahendra.

Ia menjelaskan, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pendalaman. Sementara OJK juga akan langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam.

“Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan pelanggaran, jadi esensinya itu, bukan kepada naik turunnya harga itu sendiri, kalau itu memang pasar,” tutur Mahendra.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!