Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kementerian ESDM: Baru 31,5 Juta NIK

Rabu, 03 Januari 2024 - 15:44 WIB
Baca Juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Januari 2024, Pengamat Ingatkan Potensi Ketidakpuasan

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan, hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli gas melon tersebut. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Sehingga dirinya menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg."Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024) lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!