4 Golongan Masyarakat yang Berhak Membeli LPG 3 Kg, Cek Kriterianya

Jum'at, 05 Januari 2024 - 10:12 WIB
Kriteria golongan masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kilogram. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan mulai Senin (1/1/2024), setiap masyarakat pengguna LPG 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.



Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Konsumsi Jebol sampai 8,07 Juta Ton

Lantas siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi itu? Berikut penjelasannya:

1. Rumah tangga

Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!