Ada 177 Perusahaan Tambang Belum Setor PNBP, Menteri ESDM Ungkap Sanksinya

Jum'at, 05 Januari 2024 - 20:43 WIB
Menteri ESDM, Arifin Tasrif membenarkan, bahwa ada 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan, bahwa ada 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).



Baca Juga: Realisasi PNBP Hilir Migas Capai Rp1,39 Triliun Sepanjang 2023

Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi yakni menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). "Sanksinya macet," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!