Badan POM Luncurkan Pedoman bagi Pelaku Usaha Pangan Olahan
Kamis, 30 April 2020 - 17:13 WIB
JAKARTA - Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan POM melakukan berbagai upaya, termasuk memastikan ketersediaan pangan olahan yang aman dan bermutu bagi masyarakat selama masa darurat COVID-19. Karena pangan merupakan kebutuhan dasar dan memegang peranan penting dalam memelihara kesehatan dan daya tahan tubuh seseorang, dan merupakan salah satu faktor utama dalam menghadapi virus COVID-19.
Untuk itu Badan POM memandang perlu adanya panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi, dan ritel pangan olahan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kamis, 30 April 2020 Badan POM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.
Pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.
“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Kepala Badan POM.
Di hari yang sama, Badan POM juga melakukan sosialisasi pedoman tersebut secara virtual melalui kegiatan web seminar (webinar). Sosialisasi diikuti oleh lebih kurang 300 orang peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait, Perguruan Tinggi, organisasi profesi terkait pangan, asosiasi industri pangan, asosiasi ritel, industri jasa online, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Rumah Tangga Pangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta komunitas konsumen.
Informasi terkait isi pedoman disampaikan dalam bentuk infografis yang juga akan ditayangkan pada subsite dan media sosial Badan POM.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan stakeholder yang terkait di seluruh rantai pangan terpapar dan memperoleh persepsi yang sama untuk bersama berkomitmen melaksanakan praktik produksi dan distribusi pangan olahan yang baik, serta terjaga higiene dan sanitasinya dengan tetap menerapkan physical distancing selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.” tutup Penny K. Lukito.
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Untuk itu Badan POM memandang perlu adanya panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi, dan ritel pangan olahan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kamis, 30 April 2020 Badan POM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.
Pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.
“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Kepala Badan POM.
Di hari yang sama, Badan POM juga melakukan sosialisasi pedoman tersebut secara virtual melalui kegiatan web seminar (webinar). Sosialisasi diikuti oleh lebih kurang 300 orang peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait, Perguruan Tinggi, organisasi profesi terkait pangan, asosiasi industri pangan, asosiasi ritel, industri jasa online, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Rumah Tangga Pangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta komunitas konsumen.
Informasi terkait isi pedoman disampaikan dalam bentuk infografis yang juga akan ditayangkan pada subsite dan media sosial Badan POM.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan stakeholder yang terkait di seluruh rantai pangan terpapar dan memperoleh persepsi yang sama untuk bersama berkomitmen melaksanakan praktik produksi dan distribusi pangan olahan yang baik, serta terjaga higiene dan sanitasinya dengan tetap menerapkan physical distancing selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.” tutup Penny K. Lukito.
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(alf)
tulis komentar anda