Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:07 WIB
Jasa Raharja dan PT KAI respons cepat memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya. Foto/Dok
JAKARTA - PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bekerja sama merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya. Kedua entitas BUMN ini memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) pagi.
Baca Juga: Pascakecelakaan KA Turangga, PT KAI Pastikan Jalur Haurpugur-Cicalengka Sudah Dapat Dilewati
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga: Pascakecelakaan KA Turangga, PT KAI Pastikan Jalur Haurpugur-Cicalengka Sudah Dapat Dilewati
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Lihat Juga :