Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI

Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:07 WIB
Jasa Raharja dan PT KAI respons cepat memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya. Foto/Dok
JAKARTA - PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bekerja sama merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya. Kedua entitas BUMN ini memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) pagi.



Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.



"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).



Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” paparnya.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut. KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Agus Dwinanto.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More