Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah
Rabu, 10 Januari 2024 - 16:25 WIB
JAKARTA - Pinjol yang datangkan DC (Debt Collector) ke rumah ini sebenarnya diperbolehkan jika berdasar pada aturan yang dibuat oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tentang diperbolehkannya pihak pinjol menggunakan DC ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Tepatnya pada pasal 10 ayat 1 disebutkan jika perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan piutang.
Pihak ketiga inilah yang bisa dimaksud dengan DC, asalkan DC tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK. Misalnya seperti tidak melakukan kekerasan, tidak menyesatkan debitur, dan tidak boleh menggunakan logo OJK.
Jika DC pinjol tersebut melanggar aturan yang berlaku maka perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
Daftar 10 Pinjol yang Datangkan DC ke rumah.
1. Kredivo
2. Akulaku
Tepatnya pada pasal 10 ayat 1 disebutkan jika perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan piutang.
Pihak ketiga inilah yang bisa dimaksud dengan DC, asalkan DC tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK. Misalnya seperti tidak melakukan kekerasan, tidak menyesatkan debitur, dan tidak boleh menggunakan logo OJK.
Jika DC pinjol tersebut melanggar aturan yang berlaku maka perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
Daftar 10 Pinjol yang Datangkan DC ke rumah.
1. Kredivo
2. Akulaku
Lihat Juga :
tulis komentar anda