OJK Ancam 13 Pinjol yang Masih Beri Bunga Tinggi

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:19 WIB
loading...
OJK Ancam 13 Pinjol...
OJK mengancam sejumlah pinjol yang masih menerapkan bunga tinggi tidak sesuai aturan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerbitkan SE no.19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap dari 0,3% di 2024 menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% di 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, masih ada 13 penyelenggara peer-to-peer lending atau pinjol dalam periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum.

"Oleh karena itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online

Ketentuan tersebut adalah pasal 29 POJK 10 tahun 2022 yang disebutkan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan, batas maksimum ditetapkan oleh OJK, dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh OJK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Ditolak India, Kapal...
Ditolak India, Kapal Tanker 60.000 Ton LNG Rusia Terdampar di Dekat Singapura
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Inilah Risiko Hukum...
Inilah Risiko Hukum Meninggalkan Dam Haji
Rekomendasi
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved