Emas Antam di Akhir Pekan Naik Rp5.000/Gram Hari Ini, Segini Rincian Harga Jualnya
Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:20 WIB
Harga emas batangan Antam hari ini, Jumat (12/1/2024) terpantau naik Rp5.000, begitu juga dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya. Foto/Dok
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang ( Antam ) hari ini, Jumat (12/1/2024) terpantau naik Rp5.000 ke level Rp1.124.000 per gram setelah tertekan dalam beberapa hari terakhir. Hal serupa juga terjadi pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan lewat penguatan Rp5.000 menjadi Rp1.023.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp2.000, 1 Gram Dibanderol Rp1.119.000/Gram
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas Antam terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp612.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.395.000, dan 10 gram Rp10.735.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Malas Bergerak Hari Ini, 1 Gram Dijual Rp1.121.000
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp53.345.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp532.320.000 dan Rp1.064.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp2.000, 1 Gram Dibanderol Rp1.119.000/Gram
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas Antam terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp612.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.395.000, dan 10 gram Rp10.735.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Malas Bergerak Hari Ini, 1 Gram Dijual Rp1.121.000
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp53.345.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp532.320.000 dan Rp1.064.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Lihat Juga :